Jakarta - Penetapan pendaftaran SIM card dengan validasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengguna gres maupun usang (registrasi ulang), ditanggapi bermacam-macam reaksi pelanggan jasa operator telekomunikasi.
Sebagian mengkritik pemerintah, terutama bagi mereka yang harus pendaftaran ulang. Meski proses pendaftaran maupun pendaftaran ulang cukup simpel, banyak yang mengeluh dan menganggap pendaftaran ulang tidak efektif.
"Mau apa lagi, dulu saya sdh regristrasi. Repot sekali. Terus ditakut-takuti kalo tdk regristrasi ada tanggapan hukum. Gagal paham maunya apa," komentar pembaca detikINET dengan akun detikconnect @emkate.
"Dari tahun2 kemarin katanya mau diregistrasi supaya terang identitas setiap yang punya nomor. Weleh, kesudahannya nol besar. Tetap aja sanggup dikadalin. Nah, kini yang serius lah. Supaya setidaknya seperempat mati lah itu yang suka bikin kejahatan tipu2 pakai nomor pra-bayar," kata pembaca lain dengan nama akun @nutlogic.
Seperti diketahui, pendaftaran ini disebutkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, ialah upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sebagai akad melindungi konsumen dan kepentingan national single identity.
Sementara itu, pengguna lainnya mendukung upaya pemerintah dan merasa tidak keberatan untuk melaksanakan pendaftaran ulang SIM card mereka.
"Nah, begitu dong. Kali ini harus pendaftaran yg serius, jangan asal2 spt sebelumnya. Sudah terlalu banyak korban penipuan pakai hp. Kalo ternyata sehabis pendaftaran serius ini masih ada penipuan lewat hp dan identitasnya pemilik no hpnya tidak terlacak, operator harus tanggung jawab," kata @thedragon1234.
"Saya malah baiklah kl pengguna pra bayar harus dtg untuk mendaftar kartunya. beri kesempatan 6 bulan. kalo gak dtg lgs putus. kedepan pembelian kartu hanya boleh di tempat2 resmi. saya sudah muak dengan penipuan2 lewat hp kartu prabayar," ujar @dekopites.
"Yg protes dulu sdh, emang yg baru2 ini sdh daftar dengan benar apa? byk yg beli kartu gres hanya sekedar beli kuota internet, daftarnya gak perlu. saya sering tuh beliin adek kartu gres setiap habis kuota internet gk ad daftar2 segala, makanya operator jgn dibikin ribet, beli kuota di konter pulsa tanpa perlu ganti kartu. kaya isi pulsa," sebut @andreza_refinaldi.
Di antara para pengguna, ada juga yang memperlihatkan saran biar proses pendaftaran ulang sanggup benar-benar efektif menghalau penipuan dan penyebaran konten negatif lewat SMS.
"Saya baiklah kebijakannya. Tapi nggak baiklah caranya masa cuma pakai sms. Harusnya tiba ke operatornya supaya data yg digunakan bukan data bohongan," saran @wargajakartadong.
"Lebih manis dtang ke providernya bwa ktp isi data , klo cuma isi lewat hp asal2 juga sanggup kepake tuh kartu," terang @harriesfaturahman.
Sementara @utomo99 menyarankan pemerintah menyediakan sejumlah lokasi untuk memudahkan daftar ulang dengan tiba langsung. "Ada bagusnya dibuka beberapa lokasi untuk pendaftaran ulang. misal Roxy, Mangga Dua, kelapa gading, Taman Anggrek/ CP, Senayan biar memudahkan orang yang mau daftar ulang," ujarnya.
Ketentuan gres ini efektif berlaku mulai 31 Oktober 2017. Proses pendaftaran dimaksud mencakup verifikasi atau pembiasaan data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.
Adapun cara pendaftaran kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan usang dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# .
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK biar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil sanggup berhasil.
Saksikan video Pemerintah Berlakukan NIK untuk Registrasi Sim Card:
Tonton juga video lainnya di 20detik!
Post a Comment
Post a Comment