Jakarta - Kurang dari dua ahad lagi dari sekarang, waktu pendaftaran SIM card prabayar akan berakhir, yakni pada 28 Februari 2018. Meski jumlah nomor seluler yang mendaftar terus mengalami peningkatan, pemerintah tak henti-hentinya untuk menghimbau masyarakat untuk segera mendaftar ulang kartu SIM card prabayarnya.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M. Ramli, menyebutkan terhitung hingga tanggal 16 Februari telah teregistrasi lebih dari 220 juta pelanggan. Hingga Sabtu (17/2/2018) pukul 09:13 WIB jumlah SIM card yang sudah mendaftar yang divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) telah mencapai 226.444.899 kartu prabayar.
"Angka ini mengatakan jumlah konkret pelanggan aktif ketika ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil," ujar Ramli kepada detikINET.
Foto: kominfo |
Ketika melaksanakan pendaftaran ini, Kominfo menghimbau semoga pelanggan dan siapapun semoga memakai data NIK dan KK secara benar dan berhak.
"Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak, tidak boleh alasannya yaitu merupakan pelanggaran hukum," sebut Ramli.
"Masyarakat juga diminta untuk tidak melaksanakan pendaftaran dengan NIK dan KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet," kata Ramli menambahkan.
Tujuan dari pendaftaran SIM card prabayar ini yaitu untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan seluler, meminimalisir penipuan dan tindakan kejahatan, serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.
"Masyarakat diimbau segera lakukan pendaftaran ulang tidak menunggu batas simpulan 28 Feb 2018 alasannya yaitu pada ketika itu akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang sanggup menjadikan gagal registrasi," ungkap Dirjen PPI.
Foto: Kominfo |
Post a Comment
Post a Comment