Jakarta - Sedang berencana menjual ponsel atau smartphone bekas? Sekarang kau sanggup menukar HP bekasmu itu dengan uang Rp 10 juta lho. Begini caranya.
Kemungkinan itu terwujud berkat kegiatan 'Mau Apa Aja Kita Kasih!', hasil kerja sama detikcom dengan Seva.id. Program ini memberi kesempatan kepada pembaca detikcom untuk mewujudkan bermacam-macam keinginan. Mau HP bekasmu ditukar uang Rp 10 juta? Kita kasih!
Wajib kau ketahui, data penerima akan dinyatakan lengkap kalau sudah melengkapi data diri dan detail seruan serta password di microsite seva.id, hingga muncul halaman "Thank you".
Untuk mempermudah, kau juga sanggup melihat tutorialnya di video berikut ini:
Jadi, tunggu apalagi. Segera cari HP bekasmu yang sudah tak terpakai lagi dan eksklusif saja menuju link di microsite ini. Tapi sebelum itu simak dulu syarat dan ketentuan kegiatan "Mau Apa Aja Kita Kasih" hasil kerja sama detikcom dan seva.id:
1. Program ini merupakan kegiatan hasil kerjasama detikcom dan seva.id, dengan mengikuti kegiatan "Mau Apa Aja Kita Kasih", Anda otomatis sudah terdaftar untuk mengikuti kegiatan Flash Mob Sale seva.id.
2. Peserta wajib mendaftar dan melengkapi data diri di website kegiatan "Mau Apa Aja Kita Kasih" dan pastikan data yang didaftarkan benar semoga sanggup dihubungi oleh pihak panitia.
3. Data penerima akan dinyatakan lengkap kalau sudah melengkapi data diri dan detail seruan di microsite detik.com/sevaid/ serta password di microsite seva.id, hingga muncul halaman "Thank you". Setelah itu, jangan lupa untuk verifikasi akun dengan cara membuka email yang telah didaftarkan. Karena itu merupakan syarat untuk menjadi calon pemenang.
4. Hadiah tidak sanggup dialihkan ke pihak lain selain pemenang yang terpilih, juga tidak sanggup diuangkan (jika berbentuk barang) atau ditukar dengan hadiah lain.
5. Pajak hadiah akan ditanggung oleh detikcom.
6. Periode kegiatan berlangsung dari 19 September hingga 31 Oktober 2018. Pengumuman pemenang pada tanggal 19 November 2018. Pemenang akan dihubungi eksklusif oleh detikcom.
7. Pemilihan pemenang akan ditentukan menurut evaluasi panitia penyelenggara, ialah pihak detikcom dan seva.id.
8. Alasan yang dicantumkan oleh penerima menjadi salah satu kriteria evaluasi panitia.
9. Panitia berhak mendisfikualifikasi penerima yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.
10. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat.
Post a Comment
Post a Comment