Jakarta - HP bekasmu sanggup kita bayari Rp 10 juta lho. Sudah tahu belum? Kalau belum, begini caranya.
Daripada smartphone atau ponsel bekasmu tergeletak begitu saja, kini kau sanggup menukarkannya dengan uang sebesar Rp 10 juta. Hal ini terwujud berkat aktivitas 'Mau Apa Aja Kita Kasih!', hasil kerja sama detikcom dengan Seva.id.
Baca juga: HP Bekasmu Ditukar Rp 10 Juta, Mau? |
Caranya, cukup lengkapi data diri dan detail seruan pada link di microsite ini dan isi dengan lengkap. Jangan ada yang terlewat.
Baca juga: Berapa Lama 'Usia' Smartphone Zaman Now? |
Wajib kau ketahui, data akseptor akan dinyatakan lengkap kalau sudah melengkapi data diri dan detail seruan serta password di microsite seva.id, hingga muncul halaman "Thank you".
Untuk mempermudah, kau juga sanggup melihat tutorialnya di video berikut ini:
----
Foto: dok: detikcom |
Ini syarat dan ketentuan ikut aktivitas "Mau Apa Aja Kita Kasih" hasil kerja sama detikcom dan seva.id:
1. Program ini merupakan aktivitas hasil kerjasama detikcom dan seva.id, dengan mengikuti aktivitas "Mau Apa Aja Kita Kasih", Anda otomatis sudah terdaftar untuk mengikuti aktivitas Flash Mob Sale seva.id.
2. Peserta wajib mendaftar dan melengkapi data diri di website aktivitas "Mau Apa Aja Kita Kasih" dan pastikan data yang didaftarkan benar biar sanggup dihubungi oleh pihak panitia.
3. Data akseptor akan dinyatakan lengkap kalau sudah melengkapi data diri dan detail seruan di microsite detik.com/sevaid/ serta password di microsite seva.id, hingga muncul halaman "Thank you". Setelah itu, jangan lupa untuk verifikasi akun dengan cara membuka email yang telah didaftarkan. Karena itu merupakan syarat untuk menjadi calon pemenang.
4. Hadiah tidak sanggup dialihkan ke pihak lain selain pemenang yang terpilih, juga tidak sanggup diuangkan (jika berbentuk barang) atau ditukar dengan hadiah lain.
5. Pajak hadiah akan ditanggung oleh detikcom.
6. Periode aktivitas berlangsung dari 19 September hingga 31 Oktober 2018. Pengumuman pemenang pada tanggal 19 November 2018. Pemenang akan dihubungi pribadi oleh detikcom.
7. Pemilihan pemenang akan ditentukan menurut evaluasi panitia penyelenggara, adalah pihak detikcom dan seva.id.
8. Alasan yang dicantumkan oleh akseptor menjadi salah satu kriteria evaluasi panitia.
9. Panitia berhak mendisfikualifikasi akseptor yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.
10. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat.
Post a Comment
Post a Comment