0 Comment
Ilustrasi kecelakaan kemudian lintas (Foto: Matius Alfons-detikcom) Ilustrasi kecelakaan kemudian lintas (Foto: Matius Alfons-detikcom)

Jakarta - Korban kecelakaan angkutan umum dan kemudian lintas jalan sekarang menerima pertolongan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan PT Jasa Raharja. BPJS Kesehatan mengambil alih bila pengobatan telah menyentuh plafon penjamin pertama, PT Jasa Raharja, sebesar Rp 20 juta. Koordinasi manfaat ini tidak berlaku dalam kecelakaan tunggal.

Menurut Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding, teknis pelaksanaan prosedur koordinasi manfaat ini tidak sulit. Mekanisme yang sistematis ini tidak memerlukan korban atau keluarganya mengurus sendiri klaim, laporan, atau reimburse terlebih dulu sebelum memakai BPJS Kesehatan. Sistem akan mengatur laporan dan prosedur klaim lainnya sampai pasien sembuh.

"Dengan sistem ini, korban kecelakaan akan eksklusif masuk rumah sakit (RS). Selanjutnya petugas RS akan memasukkan data pasien di aplikasi fee claim BPJS Kesehatan, yang tersambung dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Kepolisian dan m-office PT Jasa Raharja. Laporan kemudian diperiksa petugas PT Jasa Raharja sebelum dinyatakan sanggup mendapatkan jaminan. Setelah itu akan terbit alert untuk Kepolisian sehingga laporan kecelakaan sanggup segera masuk, serta surat garansi pada rumah sakit yang pertanda status penjaminan korban kecelakaan," ujar Amos, Rabu (30/01/2019).



Mekanisme ini pula yang menandai bila plafon korban kecelakaan telah mencapai batasnya, sebelum diambil alih BPJS Kesehatan. Amos mengatakan, ketika ini PT Jasa Raharja gres tergabung di 1.100 aplikasi fee klaim yang ada di rumah sakit seluruh Indonesia. Jumlah ini tentunya akan meningkat untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat.

Menurut Amos pelaksanaan prosedur yang serba digital ini tidak perlu waktu lama. Surat garansi sanggup terbit dalam hitungan menit bila seluruh prosedur sebelumnya sudah selesai. Korban kecelakaan cukup menjalankan proses pengobatan tanpa perlu mengkhawatirkan pembiayaan serta prosedur klaim.

Post a Comment

Post a Comment

 
Top