Jakarta - Korban kecelakaan angkutan umum dan kemudian lintas jalan sekarang mulai menerima pemberian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jaminan diberikan sehabis biaya pengobatan telah menyentuh batas plafon penjamin pertama, PT Jasa Raharja, sebesar Rp 20 juta.
"Setelah melewati plafon, maka penjaminannya pribadi dialihkan pada BPJS Kesehatan. Ketentuan ini sudah berlaku semenjak penandatangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018," kata Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, Rabu (30/01/2019).
Bayu mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir repot mengurus klaim kalau menjadi korban atau mengurus untuk orang lain. Proses peralihan berlangsung sistematis dengan melibatkan rumah sakit, Kepolisian, PT Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan. Laporan dari Kepolisian dan rumah sakit menjadi bukti klaim serta peralihan wewenang.
Menurut Bayu, penyelenggaraan koordinasi manfaat sesungguhnya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Pengobatan sudah terjamin mulai awal sampai akhir, tanpa perlu reimburse terlebih dulu atau proses lain yang melelahkan. Peserta juga akan mendapatkan pelayanan sesuai pembayaran iuran premi per bulan.
Post a Comment
Post a Comment