Jakarta - Radioterapi merupakan salah satu pengobatan kanker. Sekitar 60 persen pasien kanker dalam perjalanan pengobatan membutuhkan terapi dengan radiasi ini.
Karena memakai radiasi, tentunya daerah yang dipakai pun didesain secara khusus. Menurut Ketua Komite Penanggulangan Kanker Nasional (KPKN), Prof Dr dr Soehartati, SpRad, Onk.Rad, bangunan untuk radioterapi pun harus sesuai dengan standar pembangunan yang sudah ditetapkan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).
"Radioterapi itu yaitu modalitas pengobatan dengan memakai sinar-X dengan energi diatas 1 mega volt. Rangenya antara 1-20 mega volt jadi diharapkan bangunan khusus biar sinarnya tidak keluar ruangan," ungkapnya ketika dihubungi detikHealth beberapa waktu lalu.
Ukuran ruangan dan tebal dinding untuk ruangan radioterapi pun ditentukan menurut jenis alat yang ada di dalamnya, ibarat alat radioterapi kobalt.
"Tebal dinding beton dengan densitas beda-beda. Standarnya kira-kira 2,5-3 meter di seluruh lapisan ruangan," tandasnya.
Ruangan radioterapi pun harus benar-benar kondusif dan terpisah dari ruangan lain alasannya memakai sinar dengan gelombang energi tinggi, ibarat sinar-X, sinar gamma, proton, dan elektron.
Post a Comment
Post a Comment