Jakarta - Punya ponsel atau smartphone bekas yang sudah tak terpakai? Daripada teronggok begitu saja, kita siap membayari HP bekasmu itu dengan Rp 10 juta lho.
Ini bukan tipu-tipu apalagi akad palsu. HP bekasmu benar-benar sanggup kami bayari dengan uang Rp 10 juta. Kok bisa? Bisa dong.
Baca juga: Berapa Lama 'Usia' Smartphone Zaman Now? |
Cukup lengkapi data diri dan detail undangan pada link di microsite ini dan isi dengan lengkap. Jangan ada yang terlewat.
Wajib kau ketahui, data penerima akan dinyatakan lengkap kalau sudah melengkapi data diri dan detail undangan serta password di microsite seva.id, hingga muncul halaman "Thank you".
Untuk mempermudah, kau juga sanggup melihat tutorialnya di video berikut ini:
-----
Foto: dok: detikcom |
Ini syarat dan ketentuan ikut aktivitas "Mau Apa Aja Kita Kasih" hasil kerja sama detikcom dan seva.id:
1. Program ini merupakan aktivitas hasil kerjasama detikcom dan seva.id, dengan mengikuti aktivitas "Mau Apa Aja Kita Kasih", Anda otomatis sudah terdaftar untuk mengikuti aktivitas Flash Mob Sale seva.id.
2. Peserta wajib mendaftar dan melengkapi data diri di website aktivitas "Mau Apa Aja Kita Kasih" dan pastikan data yang didaftarkan benar biar sanggup dihubungi oleh pihak panitia.
3. Data penerima akan dinyatakan lengkap kalau sudah melengkapi data diri dan detail undangan di microsite detik.com/sevaid/ serta password di microsite seva.id, hingga muncul halaman "Thank you". Setelah itu, jangan lupa untuk verifikasi akun dengan cara membuka email yang telah didaftarkan. Karena itu merupakan syarat untuk menjadi calon pemenang.
4. Hadiah tidak sanggup dialihkan ke pihak lain selain pemenang yang terpilih, juga tidak sanggup diuangkan (jika berbentuk barang) atau ditukar dengan hadiah lain.
5. Pajak hadiah akan ditanggung oleh detikcom.
6. Periode aktivitas berlangsung dari 19 September hingga 31 Oktober 2018. Pengumuman pemenang pada tanggal 19 November 2018. Pemenang akan dihubungi pribadi oleh detikcom.
7. Pemilihan pemenang akan ditentukan menurut evaluasi panitia penyelenggara, ialah pihak detikcom dan seva.id.
8. Alasan yang dicantumkan oleh penerima menjadi salah satu kriteria evaluasi panitia.
9. Panitia berhak mendisfikualifikasi penerima yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.
10. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat.
Post a Comment