0 Comment
Aturan urun biaya berdasarkan Menkes Nila tidak dibebankan untuk perawatan kanker. (Foto: Dok. detikcom) Aturan urun biaya berdasarkan Menkes Nila tidak dibebankan untuk perawatan kanker. (Foto: Dok. detikcom)

Jakarta - Kementerian Kesehatan disebut akan menerapkan peraturan gres mengenai urun biaya dan selisih biaya untuk pasien BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Terkait hal tersebut Menteri Kesehatan Nila Moeloek menjamin bahwa untuk pasien kanker pengobatannya tidak akan dibebankan.

Menkes Nila menyebut bahwa hukum gres menyerupai urunan bayar 10 persen biaya rawat inap hanya berlaku untuk layanan berpotensi disalahgunakan. Layanan obat kanker dipastikan tidak termasuk di dalamnya.



"Ini hanya kepada yang melaksanakan adab hazard... Untuk pasien kanker sudah ada standarnya misal dengan pengobatan, obat-obat itu harus diberikan tidak ada bayar," kata Menkes Nila ditemui dalam program peringatan Hari Kanker Sedunia 2019 di gedung Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

"Masa orang kanker kita suruh bayar biaya. Enggak dong," lanjutnya.

Menkes Nila menandakan pola masalah yang ke depan mungkin dikenai biaya contohnya pasien hamil sengaja minta operasi caesar padahal dapat normal atau minta kenaikan kelas ruang rawat inap.

"Jangan salah (tapi) ini belum dibahas dengan organisasi profesi. Mana-mana yang dapat menjadikan sesuatu yang tidak benar," pungkasnya.

Post a Comment

 
Top