Jakarta - Kementerian Kesehatan disebut akan menerapkan peraturan gres mengenai urun biaya dan selisih biaya untuk pasien BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Terkait hal tersebut Menteri Kesehatan Nila Moeloek menjamin bahwa untuk pasien kanker pengobatannya tidak akan dibebankan.
Menkes Nila menyebut bahwa hukum gres menyerupai urunan bayar 10 persen biaya rawat inap hanya berlaku untuk layanan berpotensi disalahgunakan. Layanan obat kanker dipastikan tidak termasuk di dalamnya.
"Masa orang kanker kita suruh bayar biaya. Enggak dong," lanjutnya.
Menkes Nila menandakan pola masalah yang ke depan mungkin dikenai biaya contohnya pasien hamil sengaja minta operasi caesar padahal dapat normal atau minta kenaikan kelas ruang rawat inap.
"Jangan salah (tapi) ini belum dibahas dengan organisasi profesi. Mana-mana yang dapat menjadikan sesuatu yang tidak benar," pungkasnya.
Post a Comment