0 Comment
Kominfo membuka layanan aduan SMS penipuan. (Foto ilustrasi: Sean Gallup/Getty Images)Kominfo membuka layanan aduan SMS penipuan. (Foto ilustrasi: Sean Gallup/Getty Images)

Jakarta - Masih ada SMS dan telepon penipuan meskipun agenda pendaftaran SIM Card prabayar telah berjalan. Untuk mengatasi perkara tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka layanan aduan bagi masyarakat.

Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo membuka jalan masuk aduan bagi masyarakat bagi yang mendapatkan SMS dan telepon penipuan. Akses aduan yang dimaksud dengan memanfaatkan platform media umum (medsos).

Untuk menindak perkara SMS dan telepon penipuan ini, Kominfo menggandeng Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) serta Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).




"Kalau ada SMS penipuan, masyarakat tinggal capture kemudian laporkan ke BRTI melalui Twitter. Dari BRTI akan mengirimkan operator untuk memblokir nomor tersebut," ujar Dirjen PPI Ahmad M. Ramli dikutip dari situs Kominfo, Jumat (21/12/2018).

Akun yang dimaksud Ramli yaitu @aduanBRTI, sebagai daerah pengaduan layanan telekomunikasi yang tak hanya soal SMS dan telepon penipuan, melainkan juga penawaran yang tidak dikehadaki dan SARA.

Setelah menjalankan agenda pendaftaran nomor kartu prabayar, Kominfo bersama BRTI mengajak operator telekomunikasi untuk melaksanakan pencucian nomor yang tidak sesuai dengan data kependudukan.

Bahkan, melalui Ketetapan BRTI masyarakat pun diimbau untuk melaksanakan pengaduan. Aturan ini berlaku terhitung semenjak 10 Desember kemarin.




"Pada dikala ini, kami telah melaksanakan tindakan berikutnya, yaitu pencucian kepada nomor-nomor yang tidak sesuai. Maka dari itu, telah dikeluarkan TAP BRTI Nomor 3 tahun 2018 dan TAP Nomor 4 2018. Ketetapan yang gres saja dikeluarkan ini akan menunjukkan keamanan dan kenyamanan lebih kepada konsumen layanan telekomunikasi di Tanah Air," tutur Ramli.

Hingga Maret kemarin, data yang diperoleh oleh tim Kominfo mencapai 254 juta SIM card prabayar yang telah didaftarkan oleh masing-masing penggunanya. Dengan Ketetapan BRTI Nomor 4 Tahun 2018, operator telekomunikasi diminta untuk menunjukkan hak penggunanya apabila mereka melaporkan indikasi tindakan kejahatan melalui SMS maupun telepon dengan memblokir nomor yang dilaporkan.

"Dengan cara ini masyarakat akan mendapatkan keamanan dan kenyaman sebagai konsumen. Kami pun sudah komunikasikan kepada seluruh operator. Tidak usang lagi, kita akan membersihkan nomer-nomer tidak jelas," tambah Ramli.

Tanggung Jawab Bersama

Sementara itu, Komisaris Jenderal Polisi Republik Indonesia Arief Sulistyanto menyatakan penanganan kejahatan memakai teknologi informasi dan komunikasi merupakan tanggung jawab bersama. Hal itu harus segera diselesaikan oleh regulator maupun operator. Apalagi akomodasi teknologi informasi yang berkembang sangat pesat sering dipakai sebagai sarana kejahatan bagi pelaku yang menemukan celah pada regulasi di Indonesia.

"Para penjahat ini sanggup mencari celah kelemahan regulasi, kelemahan sistem keamanan dan informasi. Sehingga ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Maka dari itu, saya berterima kasih kepada seluruh pihak, Kominfo, BRTI, Operator, dan Ditjen Dukcapil atas aturan-aturan pendaftaran ini," ujar Arief.




Menurut pengalaman Arief, beberapa tahun kemudian polisi masih sulit mengejar pelaku pengirim SMS bahaya atau penipuan, ibarat penipuan bom. Namun, dengan adanya pendaftaran kartu prabayar ini memudahkan pekerjaan polisi untuk melacak para pelaku kejahatan tersebut dan serupa.

"Pak, tolong disampaikan kepada para operator alasannya yaitu kuncinya pada operator. Jangan hingga orang mempunyai nomer hp tapi identitasnya tidak terperinci alasannya yaitu yang menjadi korban yaitu masyarakat, nanti kami juga yang kesulitan apabila masyarakat dirugikan," pungkasnya.


Tonton juga video 'Memanfaatkan Bencana di Palu Menipu Orang':

[Gambas:Video 20detik]

Post a Comment

 
Top