Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyerahkan kembali pada rekan dokter gigi, terkait niat mereka untuk mundur dari kerja sama. Kontrak kolaborasi antara dokter dan BPJS Kesehatan bersifat sukarela dan tanpa paksaan.
"Keinginan mundur yaitu hak eksklusif dan prerogratif. Tetapi sebelum mundur harus melihat terlebih dulu secara global dan realistis kondisi Indonesia dikala ini. Dana kapitasi yang memilih bukan kami, dan mungkin harus dibicarakan terlebih dulu," kata Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, pada detikHealth, Rabu (30/01/2019).
Jika dokter gigi mendapatkan kapitasi Rp 2 juta per bulan untuk 20 pasien, maka tarif tiap pengobatan yaitu Rp 100 ribu. Padahal berdasarkan Bayu tidak semua pasien perlu tambal gigi. Dalam beberapa kasus pasien hanya perlu diberi obat untuk penanganan sakit gigi.
Terkait kapitasi yang dinilai terlalu kecil, Bayu mengingat lagi pengalaman dikala masih menjadi dokter umum yang bekerja sama dengan Asuransi Kesehatan (ASKES). Saat itu, Bayu dibayar Rp 2 ribu dengan total menangani 6 ribu pasien. Dalam sebulan, Bayu dibayar Rp 12 juta meski yang berobat hanya 50 pasien.
Dikutip dari detikNews, sebanyak 35 ribu dokter yang tergabung dalam Persatuan Dokter Gigi Indonesia PDGI ingin mundur alasannya yaitu kapitasi sebesar Rp 2 ribu yang sangat kecil. Besaran kapitasi yang sama semenjak 2014 tidak sesuai dengan tarif jasa listrik, perawat, dan pajak yang terus melambung tinggi.
Post a Comment