0 Comment
Dengan peraturan baru, akseptor dapat bangkit diatas kaki sendiri BPJS Kesehatan akan dikenai urun biaya (Foto: Grandyos Zafna/detikHealth) Dengan peraturan baru, akseptor dapat bangkit diatas kaki sendiri BPJS Kesehatan akan dikenai 'urun biaya' (Foto: Grandyos Zafna/detikHealth)

Jakarta - Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018, akseptor non PBI (Penerima Bantuan Iuran) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dikenakan urun biaya dan selisih biaya, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap. Maka akseptor harus membayar sejumlah biaya yang termasuk dalam urun biaya atau selisih biaya.

Aturan gres ini diadakan untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan pada jenis-jenis penyakit tertentu, misal jenis penyakit yang dapat terjadi penyalahgunaan dikarenakan selera ataupun sikap akseptor JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).



Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menyampaikan bahwa hukum ini tidak bertujuan untuk menurunkan defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

"Menurut saya ada pengaruhnya, tetapi nggak besar. Bagi BPJS sendiri tidak menganggap bahwa ini bab dari sebuah upaya untuk menurunkan defisit," tegasnya ketika ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019).

Budi menjelaskan bahwa peraturan gres ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terutama akseptor JKN-KIS supaya tidak mendapat pelayanan yang tidak diperlukan.

"Kalau dulu sebelum ada zaman agenda JKN, ia pusing cukup lah cuma obat di rumah, berolahraga. Kita berharap demikian," tuturnya.

"Karena setiap pelayanan ada kosekuensi, jika ia terus berobat, minum obat, obat juga dapat jadi racum jika ia minum obat banyak kan, lebih pada edukasi," lanjut Budi.



Aturan Baru 'Urun Biaya' Bukan untuk Turunkan Defisit BPJS

Post a Comment

 
Top