Jakarta - Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 mengenai urun biaya dan selisih biaya, maka dari itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus mensosialisasikan beberapa hal terkait hukum gres tersebut.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menjelaskan bahwa ada dua hal dalam hukum gres ini, yakni urun biaya dan selisih biaya.
"Karena urun biaya belum ditetapkan jenisnya, jadi belum diimplementasikan," katanya.
Lalu, apa saja yang gres dalam hukum tersebut?
Post a Comment