0 Comment
Ilustrasi dokter spesialis. Foto: ilustrasi dokter perempuan/thinkstock Ilustrasi dokter spesialis. Foto: ilustrasi dokter perempuan/thinkstock

Jakarta - Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) resmi batal menurut putusan Mahkamah Agung (MA). Pemerintah sekarang tengah menyiapkan kegiatan yang bertujuan sama, untuk meratakan distribusi dokter.

"Keputusan MA bersifat simpulan sebab itu kata wajib kita hilangkan. Program berganti nama menjadi Pendayagunaan Dokter Spesialis, tanpa menyebut kata wajib," kata Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Usman Sumantri pada detikHealth, Rabu (23/01/2019).


Usman mengatakan, ketika ini persiapan pendayagunaan sudah dalam tahap pembekalan organisasi. Program pendayagunaan ditargetkan selesai dalam 90 hari, sesudah keluarnya keputusan resmi dari MA. Target ini untuk menjaga kesinambungan kegiatan distribusi dokter.

Kemenkes sebelumnya sempat berkonsultasi dengan MA terkait putusan penghapusan WKDS. Menurut Usman, kegiatan pemerataan dokter intinya dapat lanjut dengan pertimbangan beberapa hal. Misalnya penghapusan kata wajib dalam penamaan program.

Menurut Usman, kegiatan distribusi dokter seorang hebat dilanjutkan sebab memang bermanfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Dalam 2 tahun, WKDS telah menempatkan 2.039 seorang hebat yang meliputi 4 spesialisasi dasar dan anasthesi. Spesialisasi dasar meliputi anak, bedah, penyakit dalam, kebidanan dan kandungan.



Simak juga video ketika 'Dokter Terawan Bakal 'Cuci Otak' 1.000 Warga Vietnam':

[Gambas:Video 20detik]


Wajib Kerja Dokter Spesialis Batal, Pemerataan Dokter Lanjut

Post a Comment

 
Top