Jakarta - Tidak jarang penerima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik kelas ketika rawat inap. Misal penerima kelas tiga naik kelas menjadi kelas satu dengan menambah selisih biaya.
Namun BPJS Kesehatan menegaskan, kini penerima tidak dapat naik dua kelas atau lebih. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 mengenai urun biaya dan selisih biaya.
"Rawat inap maka penerima boleh minta naik kelas satu tingkat, nggak boleh lebih dari itu. Sebelumnya boleh naik dua tingkat kan. Sekarang nggak dapat kelas tiga pribadi kelas satu," terang Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief ketika ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019).
Untuk kenaikan kelas rawat inap, penerima harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antar kelas. Sementara untuk peningkatan dari kelas satu ke VIP, penerima harus membayar selisih biaya maksimal 75 persen dari tarif INA CBG'S kelas satu.
Sedangkan untuk rawat jalan, apabila penerima yang ingin naik kelas ke poli direktur bila tersedia di rumah sakit, maka penerima harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan direktur paling banyak Rp 400.000 untuk setiap kedatangan.
"Ini sudah berlaku ya," tegas Budi.
Simak video 20Detik perihal Belum Terakreditasi, Sejumlah RS Tidak Melayani Pasien BPJS:
Post a Comment