Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek empat lokasi yang diduga memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar/ilegal di wilayah Jakarta Barat, ialah Perumahan Taman Surya, Ruko Daan Mogot Baru, Komplek Citra Business Park, dan Taman Surya Molek. Ditemukan barang bukti antara lain materi baku kosmetik, materi kemasan, produk ruah, produk jadi kosmetik, alat produksi, kendaraan, dan dokumen. Diperkirakan, kerugian mencapai Rp 30 Miliar.
"Hari ini BPOM operasi menegakkan aturan kami temukan ada empat tempat, kelihatannya satu rangkaian, yang kita temukan produk ilegal dan pemalsuan," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito, dalam konferensi pers, Jumat (25/1), Jakarta Barat.
Dijelaskan oleh Penny, selain produk kosmetik ilegal yang ditemukan, ada juga produk yang diindikasi sebagai bentuk pemalsuan. Bahkan tak tanggung-tanggung, beberapa produk yang dipalsukan merupakan produk yang mengatasnamakan brand besar.
Hmm memang segalanya menjadi lebih gampang sih, terlebih membeli barang sekarang juga dapat dilakukan hanya dengan sentuhan jari. Karenanya, kewaspadaan masyarakat untuk membeli kosmetik yang tidak membahayakan harus menjadi perhatian bukan hanya sekedar mementingkan diskon atau kemudahan dalam membeli semata.
"Dengan adanya demand sangat tinggi untuk komestik, (pasar) banyak diisi produk ilegal dan palsu dan dengan kemudahan yang tidak sesuai dengan cara pembuatan kosmetik yang baik. Fasilitasnya ilegal, caranya tidak bersih dan dapat jadi mengandung materi berbahaya dan akan kita dalami," tandasnya.
Tonton video ketika Ratusan Komestik Ilegal Ini Buatan Emak-emak:
Post a Comment