0 Comment
Pasien tak perlu bayar selisih biaya bila RS menaikkan kelas perawatan (Foto: Grandyos Zafna) Pasien tak perlu bayar selisih biaya bila RS menaikkan kelas perawatan (Foto: Grandyos Zafna)

Jakarta - Tidak ada yang kosong atau kamar penuh, terkadang menjadi alasan pihak rumah sakit memperlihatkan kelas pelayanan yang lebih tinggi pada pasien penerima BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Misal penerima kelas tiga dinaikkan ke kelas dua.

Pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018, kalau penerima yang meminta maka diharuskan membayar selisih biaya antara kelas. Namun kalau bukan penerima yang meminta, maka pihak BPJS menyebutkan penerima tidak ditarik biaya selisih antara kelas tersebut.

"Dengan berlakunya Permenkes ini untuk mencegah penyalahgunaan. Kita (BPJS Kesehatan) dengan Persi (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) akan buat akad ihwal kasus itu. Tidak boleh ditarik biaya. Soalnya banyak rumah sakit yang nggak punya kelas dua, penerima kelas dua ditempatkan di kelas satu terus harus bayar," Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief ketika ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019).



Budi menyampaikan bahwa kenaikan kelas untuk rawat inap didahului oleh penandatangan surat pernyataan. Jika penerima yang meminta kenaikan kelas, maka harus menandatangani surat pernyataan tersebut. Namun kalau penerima tidak menghendaki, maka tidak perlu menandatangani surat pernyataan itu.

Dengan peraturan ini, Budi menuturkan bahwa hak-hak penerima terlindungi dari oknum-oknum yang sanggup menyalahgunakan pelayanan BPJS Kesehatan.

"Intinya apabila satu ketentuan yang sudah berlaku tidak sesuai, pola ada penerima kelas tiga naik kelas satu, maka BPJS tidak akan membayarkan klaimnya," tandas Budi.



RS Naikkan Kelas Perawatan, Peserta BPJS Tak Perlu Bayar Selisih Biaya

Post a Comment

 
Top