0 Comment
BPJS Watch menilai hukum gres BPJS Kesehatan sanggup merugikan pasien (Foto: Grandyos Zafna) BPJS Watch menilai hukum gres BPJS Kesehatan sanggup merugikan pasien (Foto: Grandyos Zafna)

Jakarta - Pemerintah telah menerapkan hukum selisih biaya dalam rawat inap menyerupai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomer 51 Tahun 2018. BPJS Watch menilai masyarakat menanggung 2 kerugian akhir penerapan hukum ini. Kerugian sanggup ditanggulangi bila terus ada perbaikan selama penerapan aturan.

"Kerugian pertama alasannya yaitu rumah sakit tak diwajibkan membuka informasi seputar kapasitas dan jumlah kamar yang kosong di kelas tertentu. Yang kedua dirasakan penerima asuransi swasta yang awalnya sanggup memanfaatkan Coordination on Benefit (COB), misal pekerja yang didaftarkan kantornya," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar pada detikHealth, Sabtu (19/01/2019).



Menurut Timboel, keterbatasan informasi mengakibatkan pasien tak tahu ketersediaan kamar di suatu kelas. Akibatnya, rumah sakit sanggup saja menyampaikan kelas rawat inap tertentu telah penuh meski kenyataan berkata sebaliknya. Rumah sakit menyaratkan penerima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pindah rumah sakit, jikalau ingin menikmati layanan sesuai bayaran premi. Pasien dan keluarga jadinya menentukan kelas yang ada, meski harus membayar komplemen daripada pindah rumah sakit.

Kerugian kedua terkait kepemilikan asuransi swasta yang biasanya terjadi pada pekerja formal atau Pekerja Penerima Upah (PPU). Mekanisme COB memungkinkan pasien menerima manfaat double dari BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Dengan prosedur ketika ini, penerima BPJS Kesehatan kelas 3 hanya sanggup naik ke kelas 2. Peserta tak sanggup menikmati layanan kelas 1 atau VIP meski asuransi swasta mengizinkan hal tersebut.

"PPU terang akan rugi dengan prosedur sekarang. Aturan ini kurang sempurna alasannya yaitu tiap orang berhak menentukan sendiri kelas perawatan dalam BPJS Kesehatan," kata Timboel.



Timboel menyarankan pemerintah dan rumah sakit segera memperbaiki hukum yang merugikan penerapan hukum selih biaya. Pertama mewajibkan rumah sakit membuka informasi terkait ketersediaan kamar dan kemudahan kesehatan lainnya sesuai kondisi terkini. Keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat tak ragu pindah kelas kamar, meski harus menanggung selisih biaya.

Saran lain yaitu menjalin akad dengan asuransi swasta untuk kepentingan PPU atau pekerja formal. Kesepakatan memudahkan penerima asuransi menerima asuransi sesuai premi yang telah dibayar.




Saksikan juga video 'Pemerintah Kembali Suntik Dana BPJS Kesehatan Sebesar Rp 5,26 T':

[Gambas:Video 20detik]



BPJS Watch Sebut Aturan Baru Selisih Biaya BPJS Kesehatan Rugikan Pasien


Post a Comment

 
Top