0 Comment
Pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit. Foto: Grandyos Zafna/detikHealth Pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit. Foto: Grandyos Zafna/detikHealth

Jakarta - Belakangan masyarakat dihebohkan dengan hukum gres di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai urun biaya dan selisih biaya yang termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018.

Kementerian kesehatan menegaskan bahwa hukum mengenai urun biaya belum berlaku bagi penerima JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat). Hal ini disebabkan jenis pelayanan apa yang akan dikenakan urun biaya belum ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Sementara jenis pelayanan kesehatan yang sanggup dikenakan urun biaya harus diusulkan terlebih dahulu oleh Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, atau Organisasi Profesi," ujar Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI, Sundoyo, ibarat dikutip dalam laman resmi Kemenkes, (20/1/19).

Sundoyo menambahkan, tim yang akan mengkaji jenis-jenis pelayanan apa yang akan dikenakan urun biaya mencakup unsur terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perasatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Akademisi dan Kementerian Kesehatan.

Hingga kini, Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, Organisasi Profesi belum mengusulkan jenis-jenis pelayanan tersebut kepada Menkes.

"Sehubungan dengan hal tersebut Menteri Kesehatan juga belum memutuskan jenis pelayanan kesehatan yang sanggup dikenakan urun biaya tersebut," tambahnya.



Permenkes Nomor 51 tahun 2018 merupakan amanat Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 ihwal Jaminan Kesehatan, menurut Pasal 104 Peraturan Presiden tersebut harus sudah ditetapkan 3 bulan semenjak Peraturan Presiden 82 tahun 2018 tersebut diundangkan.

Secara umum Peraturan Menteri tersebut mengatur dua hal yaitu urun biaya dan selisih biaya. Urun biaya dan selisih biaya tidak berlaku bagi Peserta Bantuan iuran (PBI), Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah tempat dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menyampaikan bahwa nantinya penerima BPJS non-PBI akan membayar urun biaya untuk rawat jalan pada setiap kunjungan, di rumah sakit kelas A dan B sebesar Rp 20.000, sedangkan di rumah sakit kelas C dan D sebesar Rp 10.000.

Sementara untuk rawat inap, besaran urun biayanya yakni 10 persen dari biaya pelayanan dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melaksanakan rawat inap, atau maksimal Rp 30 juta.

"Urun biaya dikenakan kepada peserta-peserta yang mendapat pelayanan tertentu yang tergolong sanggup terjadi penyalahgunaan oleh penerima dikarenakan selera maupun sikap peserta," ujar Budi ketika ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019).

Post a Comment

 
Top