0 Comment
BPOM akan perketat hukum penjualan obat, pangan, dan kosmetik online. Foto: Grandyos Zafna BPOM akan perketat hukum penjualan obat, pangan, dan kosmetik online. Foto: Grandyos Zafna

Jakarta - Era globalisasi menjadi tantangan bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melaksanakan pengawasan. Pasalnya gampang saja untuk memberi jajanan, obat-obatan, atau kosmetik secara online yang hanya membutuhkan sentuhan jari di ponsel.

Karena itu, disampaikan oleh Kepala BPOM, Penny K. Lukito, BPOM semakin memperketat pengawasan dan penindakan lewat Peraturan Kepala BPOM (Perka BPOM) mengenai perdagangan e-commerce. Ini dilakukan guna menghindari obat, pangan, atau kosmetik yang ilegal maupun mengandung materi berbahaya bagi kesehatan.

"Diharapkan dalam triwulan I ini regulasi ini sudah ada, prosesnya sudah usang dari tahun lalu," ujar Penny dalam lembaga 'Refleksi Kinerja BPOM 2018 dan Rencana Kerja 2019', Selasa (15/1/2019), di Jakarta Pusat.

Perka dikala ini sedang dalam tahap konsultasi dengan publik. Perka pun sudah diunggah ke website sehingga publik dapat memperlihatkan masukan. Tahapan konsultasi dengan industri telah dilakukan, ke depannya harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan dilakukan.

"Karena ini sifatnya Perka, seharusnya lebih cepat, impian saya dapat lebih cepat," tuturnya.


Beberapa waktu lalu, Inspektur Utama Badan POM, Dra Reri Indriani, Apt, MSi, menjelaskan bahwa BPOM telah melaksanakan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan, Asosiasi E-commerce Indonesia, serta dari pihak kefarmasian untuk finalisasi perka.

Ke depannya, dibutuhkan Pengawas BPOM mempunyai susukan terhadap aplikasi e-commerce sehingga dapat melaksanakan tracking pada tiap transaksi. Hal ini pun masih dalam terus diusahakan.

"Dalam penyusunan, kita melaksanakan diskusi dengan E-commerce. Mereka hingga dikala ini nyata (sangat kooperatif)," terang Reri.

Post a Comment

 
Top